PSPK
Jakarta, 18 November 2025 — Reformasi besar sistem pendidikan Indonesia tengah memasuki babak krusial. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan dasar gratis serta pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendorong penataan ulang tata kelola, pembiayaan, dan struktur layanan pendidikan secara menyeluruh.
Isu strategis ini menjadi fokus webinar “Meneropong Tata Kelola dan Postur Anggaran Pendidikan di Masa Mendatang”, yang diselenggarakan oleh MPK Indonesia berkolaborasi dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Diskusi menghadirkan para pemangku kepentingan lintas sektor untuk mengulas tantangan sekaligus peluang besar dalam memastikan pendidikan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa DPR melalui RUU Sisdiknas tengah menata ulang sistem pendidikan nasional dengan mendorong wajib belajar 13 tahun, pendidikan dasar gratis termasuk di sekolah swasta, serta penataan ulang mandatory spending 20% anggaran pendidikan agar lebih tepat sasaran.
Menurut Hetifah, putusan MK harus diikuti dengan mekanisme pembiayaan yang teknis dan realistis, termasuk pendanaan SD–SMP swasta, afirmasi daerah miskin, serta pemenuhan standar minimum sarana dan prasarana. Ia juga menyoroti bahwa kementerian yang membidangi pendidikan belum sepenuhnya berfungsi sebagai lead institution dalam tata kelola dan alokasi anggaran pendidikan karena keterbatasan kewenangan.
“Sepanjang proses legislasi, DPR membuka ruang masukan dari publik, MPK, dan PSPK sebagai bagian dari komitmen membangun regulasi yang transparan, inklusif, dan berintegritas,” ujar Hetifah.
Anggota Dewan Pendidikan Tinggi, Amich Alhumami, memaparkan bahwa dengan 67,3 juta anak usia PAUD hingga SMA, implementasi putusan MK dan perluasan wajib belajar 13 tahun akan berdampak signifikan pada fiskal nasional. Meski anggaran pendidikan tahun 2025 mencapai Rp725 triliun—terbesar sepanjang sejarah—struktur alokasinya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan empat alternatif skema pembiayaan wajib belajar agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara realistis dan berkelanjutan.
Ketua Umum MPK Indonesia, Handi Irawan, menyoroti dampak putusan MK bagi sekolah-sekolah swasta berbasis keagamaan, khususnya sekolah Kristen kategori D–E yang selama ini menghadapi keterbatasan pendanaan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menjadi penyelamat sekaligus membuka ruang kesetaraan layanan pendidikan.
Namun, ia mengingatkan bahwa perluasan wajib belajar menjadikan PAUD sebagai titik krusial, yang menuntut pembangunan unit PAUD dalam skala besar serta kesiapan guru berkualitas. “Jika ekosistem gereja dan sekolah tidak siap, risiko seperti tahun 2009 bisa terulang, ketika guru PAUD terbaik berpindah ke sekolah negeri,” ungkap Handi.
Dari perspektif kebijakan publik, Yeremia Dwi Hendryanto, Peneliti PSPK, menekankan bahwa tantangan utama bukan hanya pada besaran anggaran, melainkan pada ketidakjelasan definisi fungsi pendidikan dalam APBN. Hal ini menyebabkan banyak program non-pendidikan masuk dalam porsi mandatory spending 20%, sehingga alokasi anggaran tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pendidikan yang sesungguhnya.
Ia mendorong adanya perbaikan struktural melalui definisi fungsi pendidikan yang lebih tegas, peningkatan transparansi anggaran, serta penguatan kebijakan afirmasi bagi daerah tertinggal.
Webinar ini memperlihatkan satu hal penting: Indonesia sedang berada dalam fase penataan ulang pendidikan yang akan sangat menentukan masa depan generasi bangsa. Kolaborasi MPK dan PSPK menegaskan bahwa reformasi pendidikan—mulai dari putusan MK, RUU Sisdiknas, hingga perbaikan tata kelola anggaran—harus dijalankan dengan prinsip transparansi, keberpihakan pada anak, dan penguatan ekosistem pendidikan di seluruh daerah.
Momentum ini perlu terus dikawal agar perubahan besar benar-benar menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.