PSPK
Pengaturan guru menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mulai dari tata kelola, kompetensi dan kualifikasi, hingga kesejahteraan guru, berbagai usulan perubahan dinilai akan menentukan arah penguatan profesi guru sekaligus kualitas pembelajaran di Indonesia.
Untuk membahas isu tersebut, Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) menggelar BERANDA PSPK #43 bertajuk “Pengaturan Guru dalam RUU Sisdiknas”. Diskusi ini menghadirkan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Dewan Pakar PSPK Anindito Aditomo, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, serta para penanggap dari organisasi profesi guru dan akademisi. Forum ini menjadi ruang dialog berbasis bukti yang mempertemukan beragam perspektif mengenai arah pengaturan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Dalam paparannya, PSPK memaparkan tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Pertama, tata kelola guru. Kajian PSPK menekankan bahwa perubahan tata kelola, termasuk usulan sentralisasi pengelolaan guru, perlu mempertimbangkan akar persoalan yang ingin diselesaikan serta memastikan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Isu kedua adalah kompetensi dan kualifikasi guru. PSPK menilai bahwa regulasi sebaiknya tetap membuka kesempatan bagi lulusan lintas disiplin ilmu untuk menjadi guru, selama memenuhi standar kompetensi profesi melalui mekanisme pendidikan profesi, uji kompetensi, dan lisensi yang memadai. Menurut PSPK, sistem pendidikan yang kuat perlu mampu menarik talenta terbaik sekaligus menjaga kualitas profesi melalui proses rekrutmen dan lisensi yang kredibel.
Sementara itu, pada aspek kesejahteraan guru, diskusi menegaskan bahwa kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan, tetapi juga kondisi kerja yang mendukung guru untuk berkembang dan menjalankan profesinya secara optimal. Kajian PSPK juga menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan kesejahteraan akibat perbedaan status kepegawaian, sertifikasi, dan kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian bagi seluruh guru, termasuk guru non-ASN di sekolah swasta.
Berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber menunjukkan bahwa tata kelola, kompetensi, dan kesejahteraan merupakan tiga aspek yang saling berkaitan. Oleh karena itu, pengaturan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dirancang secara menyeluruh agar mampu memperkuat profesi guru sekaligus menjamin hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh pembelajaran yang berkualitas.
Ingin mengetahui lebih lengkap temuan kajian PSPK, data pendukung, serta berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber? Unduh dan pelajari paparan BERANDA PSPK #43 untuk memahami lebih dalam berbagai isu strategis mengenai pengaturan guru dalam RUU Sisdiknas dan implikasinya bagi masa depan pendidikan Indonesia.