Beranda Jilid III: Hoax dan Kebijakan Literasi Lintas Ilmu
Kemajuan teknologi informasi telah memberikan hak bagi setiap orang untuk memproduksi informasi. Sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk memproses informasi secara kritis. Melalui berbagai media terutama media sosial Facebook, Twitter, ataupun aplikasi pesan telpon genggam seperti WhatsApp, informasi apa saja dapat diproduksi secara mudah dan disebarkan dengan cepat. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia mencapai 132 juta dan lebih dari 100 juta menggunakan smartphone yang dengan mudah dan nyaman berselancar di dunia maya.
Kemudahan memproduksi ini seringkali dimanfaatkan oleh banyak pihak secara tidak bertanggung jawab. Penyebaran berita hoax (pemberitaan palsu/informasi yang direkayasa) di media sosial dan aplikasi pesan telepon genggam sangat marak dan masif sehingga berdampak negatif bagi masyarakat, seperti menimbulkan keresahan, kebingungan, rasa tidak aman, bahkan menyebabkan konflik suku, agama, ras antar golongan (SARA)