Akreditasi menjadi salah satu instrumen bagi Lembaga Pendidikan Tinggi (LPT) untuk mengukur kualitas
kelembagaan, meningkatkan mutu layanan pendidikan yang ditawarkan, dan memperoleh pengakuan
dari badan atau instansi yang berkepentingan. Melalui akreditasi, lembaga pemberi kerja
akan memiliki acuan untuk merekrut tenaga kerja berdasarkan kualitas latar belakang pendidikannya.
Selain itu, masyarakat umum juga akan memiliki referensi mengenai kualitas lembaga pendidikan yang
akan mereka masuki.
Kini, setelah lebih dari tiga dasawarsa sejak kebijakan akreditasi pertama kali diterapkan, capaian akredi-
tasi LPT di Indonesia rupanya masih belum merata. Kilas Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan gambaran
yang lebih jernih tentang situasi dan tantangan ketimpangan kualitas akreditasi di Indonesia, serta lang-
kah ke depan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Data yang digunakan dalam analisis pada
Kilas Kebijakan ini bersumber dari telaah pustaka dan serangkaian wawancara mendalam dengan penge-
lola unit penjamin mutu internal LPT di wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur, serta melibatkan LPT
dengan status negeri dan swasta.
Penafian: Kilas Kebijakan ini murni hasil refleksi pandangan peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) berdasarkan keterlibatan secara langsung dalam penelitian yang mendalami isu tentang akreditasi pendidikan tinggi. Kilas Kebijakan ini dapat dikutip, disebarluaskan, dan dipergunakan untuk tujuan nonkomersial.