Terhitung sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan disempurnakan di tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Mengapa zonasi? Alasan utama yang dikemukakan adalah pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh untuk melakukan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.
Kilas Pendidikan edisi kali ini menyajikan hasil kajian empiris yang dapat memperkaya diskusi mengenai urgensi kebijakan zonasi dan juga kebijakan lain yang berorientasi pada kesetaraan kesempatan pendidikan. Kajian ini mengacu pada dua pertanyaan besar. Pertama, terkait mutu pendidikan, yakni:
Seberapa besarkah kesenjangan mutu antar sekolah di Indonesia?
Di luar persepsi publik tentang keberadaan sekolah favorit dan bukan favorit, bukti ilmiah mengenai kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia masih sulit ditemui. Kajian ini menyumbangkan estimasi kuantitatif mengenai kesenjangan mutu sekolah jenjang SMP dan SMA pada skala nasional di Indonesia. Apabila bukti menunjukkan adanya ketimpangan mutu, maka persoalan akses menjadi penting. Karena itu pertanyaan kedua yang kami
kaji adalah:
Siapa – atau siswa dengan latar belakang sosial ekonomi seperti apa – yang berada di sekolahsekolah yang mutunya lebih baik?
Kajian selengkapnya dapat diunduh pada Kilas Pendidikan Edisi 17 Ketimpangan Mutu dan Akses Pendidikan di Indonesia disini