Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan secara eksplisit oleh Undang Undang. Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 1, butir 14 sebagai “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam melakukan upaya pembinaan tersebut, dibutuhkan sejumlah intervensi kebijakan PAUD. Intervensi ini diusulkan berdasarkan pengamatan PSPK terhadap kebijakan dan implementasinya. Dalam Kilas Pendidikan kali ini, dipaparkan sejumlah rekomendasi kebijakan terkait PAUD.