Akses Pendidikan dasar menengah

Akses Pendidikan dasar menengah > Rekomendasi Kebijakan untuk Pendidikan Berkualitas yang Berkeadilan
PSPK Icon PSPK
Comment Icon 0
Bagikan: Facebook X / Twitter LinkedIn Tumblr
Rekomendasi Kebijakan untuk Pendidikan Berkualitas yang Berkeadilan

Rekomendasi Kebijakan untuk Pendidikan Berkualitas yang Berkeadilan

Pengantar

Komitmen Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang merata telah dinyatakan dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2024-2045 (BAPPENAS, belum diterbitkan). Isu learning loss (kehilangan pembelajaran) dan learning gap (kesenjangan pembelajaran) yang kerap dibicarakan saat Pandemi COVID-19 sebenarnya merupakan krisis pembelajaran yang telah lama terjadi di tanah air. Bahkan jauh sebelum sekolah-sekolah ditutup karena pandemi tersebut, hasil belajar anak-anak Indonesia tertinggal jauh dari negara maju dan sebagian anak Indonesia mendapatkan kualitas pendidikan yang jauh di bawah teman-teman sebangsanya (Anggraena et al., 2022). Capaian anak-anak Indonesia usia 15 tahun yang diukur melalui tes PISA (the Programme for International Student Assessment) merupakan salah satu indikator yang kerap digunakan untuk menjelaskan krisis pembelajaran yang berkepanjangan di Indonesia. Tes ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu hampir 20 tahun, tren peningkatan capaian literasi dan numerasi anak Indonesia sangat landai atau sangat lambat. Mayoritas anak Indonesia berada di bawah level minimum kompetensi literasi yang perlu dicapai. Hanya sekitar 30% saja yang mencapai atau melampaui level minimum literasi membaca, dan sekitar 28% untuk literasi matematika (OECD, 2019). Rendahnya persentase ini menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak Indonesia belum mendapatkan hak mereka akan pendidikan yang berkualitas. 

Selain rendahnya capaian mayoritas anak-anak Indonesia, berbagai kajian di Indonesia juga secara konsisten menunjukkan kesenjangan capaian menurut latar belakang status sosial-ekonomi (socioeconomic status yang seterusnya disingkat sebagai SES). Analisis hasil tes PISA 2015 menunjukkan bahwa SES murid secara signifikan berkontribusi terhadap hasil tes tersebut, baik SES secara individu maupun kolektif (Aditomo dan Felicia, 2018). Pengaruh SES individu yang dimaksud adalah kesenjangan hasil tes antara murid dari keluarga yang lebih sejahtera dengan murid dari keluarga dengan SES yang lebih rendah. Artinya, dua (atau lebih) murid, meskipun mereka bersekolah di SMP atau SMA yang sama, namun datang dari keluarga dengan tingkat SES yang berbeda, maka dapat diprediksikan bahwa anak dari keluarga yang lebih sejahtera skor tesnya lebih tinggi. Dengan demikian, faktor kualitas sekolah saja tidak cukup untuk menjelaskan adanya ketimpangan hasil belajar anak-anak Indonesia.

Analisis yang dilakukan Aditomo dan Felicia (2018) tersebut juga menemukan dampak SES secara kolektif. Mayoritas sekolah di Indonesia, baik swasta maupun negeri, tersegregasi menurut SES. Sebagian sekolah mayoritas muridnya dari keluarga SES tinggi, dan konsekuensinya ada juga sekolah-sekolah yang mayoritas muridnya dari keluarga SES rendah. Sekolah (SMP maupun SMA) yang mayoritas muridnya dari keluarga SES tinggi menunjukkan skor literasi yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan sekolah yang mayoritas muridnya dari SES rendah. Perbedaan input murid menurut SES ini menjadi prediktor kuat untuk kualitas hasil belajar. Oleh karena itu, tersegregasinya akses pendidikan terutama pendidikan yang disediakan oleh negara menjadi salah satu sorotan PSPK karena dampaknya yang nyata terhadap kesenjangan hasil belajar dan selanjutnya terhadap kesempatan untuk mencapai kesejahteraan hidup di masa depan mereka. 

Sebagai organisasi masyarakat sipil (civil society organization atau CSO) PSPK berupaya untuk mengambil peran dalam mengadvokasi kebijakan yang menguatkan kesempatan pendidikan berkualitas yang berkeadilan, salah satunya melalui pengajuan satu set rekomendasi kebijakan pendidikan untuk lima tahun ke depan (tahun 2024-2029). Mengatasi masalah kesenjangan kesempatan pendidikan sudah menjadi bagian dari visi misi organisasi. Bagi PSPK, akses dan kualitas pembelajaran adalah satu kesatuan, di mana setiap anak berhak untuk mendapatkan akses ke pendidikan yang berkualitas. Selain itu, PSPK memilih untuk fokus pada kebijakan-kebijakan yang dinilai dapat menutup kesenjangan kesempatan pendidikan berbasis SES karena dua hal. Pertama, kajian-kajian di Indonesia (misalnya Pattinasarany, 2016; Felicia 2016; World Bank, 2019) menunjukkan seriusnya isu kesenjangan yang secara sistematis membuat anak-anak dari keluarga SES yang lebih rendah termarjinalkan dalam berkesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau (affordable). 

Kedua, berefleksi atas pengalaman bermitra dengan Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, PSPK menilai bahwa berbagai kebijakan pendidikan semakin mengarah pada upaya pemerataan kesempatan pendidikan. Ini adalah suatu langkah yang baik dan penting, sehingga perlu terus dikuatkan pada masa pemerintahan berikutnya. Di sisi lain, PSPK juga menjumpai bahwa paradigma tentang pendidikan yang berkeadilan masih berbeda/bertentangan bahkan di kalangan para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan. Misalnya, dengan dipengaruhi paradigma meritokrasi, sebagian berpandangan bahwa akses pendidikan yang disediakan negara perlu berbasis pada prestasi (merit). Sementara bagi yang lain (termasuk PSPK) akses pendidikan yang berkeadilan berarti sistem yang tidak secara signifikan memarjinalisasi anak-anak dari kelompok sosial tertentu, dan penggunaan kriteria prestasi lebih menguntungkan anak-anak dari kelompok sosial yang lebih sejahtera.  

Perbedaan paradigma tersebut menjadi salah satu alasan yang mendorong PSPK untuk merekomendasikan kebijakan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan pendidikan. Berdasarkan refleksi PSPK mendampingi Pemerintah Pusat maupun Daerah, seiring proses formulasi kebijakan berlangsung, para pembuat kebijakan serta pemangku kepentingan yang memberikan pengaruh terhadap kebijakan pun berangsur-angsur memiliki pemahaman yang selaras tentang makna pendidikan yang berkeadilan. Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi paradigma yang digunakan, baik konsistensi antara Pemerintah Pusat dan Daerah maupun konsistensi antar kebijakan dari waktu ke waktu.

KILAS PENDIDIKAN edisi ini ditujukan untuk menjelaskan latar belakang rekomendasi kebijakan untuk menguatkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan dan berpihak kepada anak. KILAS PENDIDIKAN ini juga menjadi pembuka untuk edisi-edisi berikutnya yang akan mengeksplorasi masing-masing kebijakan yang menjadi pilar advokasi menghadirkan pembelajaran berkualitas yang berkeadilan lintas jenjang secara lebih mendalam. Merujuk pada perkembangan sistem dan kebijakan pendidikan nasional serta berefleksi pada peran PSPK dalam advokasi dan dukungan strategis dalam formulasi dan implementasi kebijakan di tingkat Pusat dan Daerah, PSPK menentukan lima area kebijakan pendidikan yang dinilai penting, mendesak untuk dilakukan, dan berpotensi untuk memberi dampak nyata terhadap upaya menutup kesenjangan kualitas hasil belajar. 

Lima area kebijakan yang dimaksud adalah: akses yang berkeadilan ke sekolah yang berkualitas dan terjangkau, pembelajaran berkualitas yang berkeadilan, pemerataan guru berkualitas, pendidikan vokasi sebagai persiapan kerja, serta pemerataan akses dan kualitas pendidikan tinggi. Berbasis pada data empiris, kajian literatur, dan refleksi atas peran dan upaya yang dilakukan PSPK, KILAS PENDIDIKAN diharapkan dapat menjawab: Bagaimana PSPK memilih lima area kebijakan untuk pendidikan yang lebih berkeadilan? Dengan demikian, KILAS ini berisi penjelasan proses perumusan rekomendasi serta pertimbangan kompleksitas sistem pendidikan untuk menilai probabilitas keberhasilan implementasi kebijakan yang diusulkan tersebut.   

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, KILAS PENDIDIKAN ini disusun sebagai berikut. Pertama penulis akan menjelaskan visi dari rangkaian rekomendasi kebijakan untuk lima tahun mendatang, yaitu pendidikan berkualitas yang berkeadilan dan berpihak kepada anak, termasuk menjelaskan bagaimana keadilan perlu dipandang dari perspektif Negara sebagai penyelenggara pendidikan yang utama. Selanjutnya akan disampaikan satu persatu lima area kebijakan untuk menguatkan pendidikan yang berkeadilan dan berpihak kepada anak berikut latar belakang yang mendasari urgensi kebijakan-kebijakan tersebut. Agar berdampak nyata, perubahan kebijakan bukanlah perkara yang sederhana melainkan membutuhkan dukungan kolaborasi berbagai pihak, kapasitas birokrat serta seluruh pemangku kepentingan ekosistem pendidikan, anggaran, dan pemahaman publik yang selaras. Maka pada bagian selanjutnya akan disampaikan kompleksitas sistem pendidikan Indonesia serta bagaimana kompleksitas tersebut perlu menjadi pertimbangan dan perlu diintervensi agar mendukung pencapaian kebijakan yang direkomendasikan.

Pendidikan Berkualitas yang Berkeadilan dan Berpihak Kepada Anak

[pretty-locker id=”2860″] Kebijakan Pemerintah Pusat dalam kurun waktu lima tahun terakhir dirancang dengan berbasis pada visi untuk menciptakan generasi “pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.” PSPK mendukung visi tersebut beserta indikator pencapaiannya yang telah ditetapkan, termasuk melalui pemantauan kemampuan literasi dan numerasi melalui Asesmen Kompetensi Minimum, perkembangan karakter melalui Survei Karakter, serta kapasitas sekolah untuk memberikan layanan dan lingkungan belajar yang kondusif melalui Survei Lingkungan Belajar. Alih-alih meninjau ulang arah tujuan serta visi pendidikan nasional, rekomendasi kebijakan yang dirancang PSPK berfokus bagaimana tujuan tersebut dapat dicapai oleh seluruh anak Indonesia melalui sistem pendidikan yang berkeadilan.

Apa yang dimaksud PSPK dengan kebijakan yang berpihak kepada anak? 

Bagi PSPK, anak tidak terbatas pada individu usia kanak-kanak saja tetapi pada dasarnya anak adalah seluruh murid dan mahasiswa. Mereka adalah anak bangsa yang merupakan penerima manfaat utama dari Sistem Pendidikan. Menggunakan kerangka berpikir sosio-ekologi yang diteorikan oleh Bronfenbrenner, PSPK memandang individu utuh sebagai anak, bukan murid, mahasiswa, apalagi peserta didik yang mengesankan peran pasif sebagai peserta saja bukan pihak yang memiliki agensi (kehendak, daya upaya) untuk belajar. Murid atau siswa merupakan predikat yang diberikan kepada individu berdasarkan perannya di sekolah. Selepas jam pelajaran, ketika seseorang sudah keluar dari gerbang sekolah dan berada di luar gerbang sekolah, maka ia sudah tidak menjadi murid, tetapi ia tetap menjadi anak Indonesia. 

Perspektif tentang “anak” ini memperluas pandangan PSPK untuk menganalisis isu-isu terkait pembelajaran. Meskipun pembelajaran terjadi dalam kelas, faktor yang mempengaruhi keberhasilan

pembelajaran tidak hanya berkaitan dengan apa yang dikelola oleh guru maupun pimpinan sekolah, kurikulum yang ditetapkan Pemerintah, metode yang digunakan guru, serta sarana prasarana sekolah. Faktor pola asuh keluarga, akses terhadap informasi dan teknologi di luar sekolah, serta lingkungan tempat tinggal serta budaya lokal dapat mempengaruhi hasil belajar (Felicia, 2016; Randall, R. et al., 2022). Meskipun kebijakan sektor pendidikan tidak sepenuhnya dapat menjangkau aspek luar sekolah, namun kesadaran akan signifikannya faktor luar sekolah terhadap hasil belajar anak merupakan modal penting dalam formulasi dan implementasi kebijakan pendidikan.  

PSPK sadar bahwa kebijakan tidak dapat memenuhi harapan semua pemangku kepentingan. Kebijakan senantiasa berpihak, di satu sisi memberikan keuntungan bagi satu pihak namun di sisi lain mungkin memberikan dampak yang tidak diinginkan oleh sebagian pihak yang lain. Oleh karena itu kebijakan pendidikan yang diadvokasi oleh PSPK adalah kebijakan yang utamanya berpihak kepada anak. Anak Indonesia yang ada dalam sistem pendidikan nasional saat ini sekitar 66,5 juta orang (Badan Pusat Statistik, 2023b). Mereka hidup dalam kondisi dan konteks yang berbeda-beda. Sebagian lahir dan tumbuh kembang di keluarga dan lingkungan yang lebih sejahtera daripada yang lain.

Bagaimana PSPK memaknai pendidikan yang berkeadilan? 

Refleksi atas pengalaman berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan kebijakan, PSPK menemui adanya perbedaan definisi tentang keadilan dalam konteks pendidikan. Sebagian berpendapat bahwa keadilan dalam pendidikan artinya persaingan yang terbuka sepenuhnya. Persaingan ini berbasis pada prestasi, misalnya prestasi akademik sebagai kriteria untuk menentukan siapa yang layak masuk sekolah negeri maupun prestasi sekolah untuk mendapatkan hibah. Berdasarkan paradigma meritokrasi tersebut, kesempatan untuk mengakses pendidikan serta mencapai hasil belajar yang baik bergantung pada upaya individu sepenuhnya tanpa ada intervensi afirmatif atau kebijakan asimetris yang ditujukan untuk mengurangi beban lebih berat yang harus dihadapi anak-anak dari kelompok SES rendah. PSPK, sebagaimana arah kebijakan pendidikan di banyak negara (OECD, 2018) termasuk Indonesia memandang bahwa sistem pendidikan yang berkeadilan bukanlah yang berbasis pada logika pasar bebas tersebut melainkan melalui dukungan kebijakan yang dilandasi pada prinsip keadilan sosial, memberikan ruang untuk adanya dukungan asimetris bagi anak, sekolah, bahkan daerah yang membutuhkan intervensi afirmatif. 

Kebijakan pendidikan yang berkeadilan didasari pada prinsip bahwa latar belakang keluarga, jenis kelamin, abilitas, lingkungan tempat tinggal (perdesaan atau perkotaan), agama, etnis, suku, serta kelompok sosial ekonomi budaya lainnya (faktor luar sekolah) bukan alasan yang menjelaskan disparitas akses dan kualitas hasil belajar (OECD, 2018). Berdasarkan prinsip tersebut, sistem pendidikan yang berkeadilan justru dirancang dengan mempertimbangkan kondisi anak yang tidak dapat dikendalikan dirinya tersebut. Misalnya, anak tidak memilih dari keluarga SES mana ia dilahirkan. Namun demikian, ketika ia dilahirkan dari keluarga miskin, sistem pendidikan perlu berupaya untuk menjamin bahwa latar belakang keluarganya tersebut tidak akan menjadi hambatan keberhasilan akademiknya. 

Bagaimana status sosial ekonomi berdampak pada kesenjangan kesempatan pendidikan anak? 

Dalam penelitian pendidikan, SES keluarga anak umumnya diukur menggunakan indikator pendidikan tertinggi, pekerjaan, dan penghasilan orang tua. Dalam PISA, misalnya, indikator SES diukur melalui

tingkat pendidikan orangtua (dalam satuan tahun), pekerjaan orangtua yang dinilai berdasarkan skala International Socio-Economic Index (ISEI), dan indikator kepemilikan barang-barang rumah tangga (Avvisati, 2020). Indikator-indikator tersebut menjadi penting dalam pendidikan karena SES tidak semata-mata tentang besarnya modal finansial (financial capital), tetapi juga kemampuan orangtua dalam memberikan dukungan melalui modal sosial dan budaya (social capital dan cultural capital) untuk pendidikan anak. Pola asuh, akses ke berbagai sumber belajar, serta kesesuaian antara budaya rumah dengan budaya sekolah adalah contoh-contoh modal sosial dan budaya yang dimiliki keluarga dan berpengaruh terhadap pendidikan. 

Seperti halnya di konteks global, di Indonesia pun perbedaan tingkat pendidikan orangtua dapat menjelaskan disparitas perkembangan literasi.  Berdasarkan data yang diperoleh melalui asesmen literasi dan numerasi yang dikembangkan oleh PSPK atau dikenal dengan nama PEMANTIK, ditemukan bahwa pendapatan rumah tangga, yang diukur melalui identifikasi pekerjaan orang tua, memiliki dampak yang signifikan terhadap capaian literasi dan numerasi anak (Lampiran 1). Hal ini menandakan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi capaian pembelajaran anak adalah pendapatan rumah tangga atau kesejahteraan ekonomi keluarga anak. 

Hasil PEMANTIK tersebut memperlihatkan kesenjangan pembelajaran antar individu yang dipengaruhi antara lain oleh latar belakang SES keluarga. Namun demikian di Indonesia SES tidak hanya menjelaskan perbedaan kualitas belajar antar individu anak yang lahir dan dibesarkan dalam keluarga yang berbeda (between-student inequality atau within-school inequality). Ketika sistem seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) hanya menggunakan kriteria prestasi akademik (berbasis merit) misalnya, terjadi segregasi dalam akses pendidikan berdasarkan SES yang menyebabkan kesenjangan kualitas pembelajaran antara sekolah (between-school inequality). Fenomena yang umum di Indonesia tentang kesenjangan antar sekolah ini adalah sekolah-sekolah negeri yang dianggap unggulan, favorit, lebih baik daripada sekolah negeri lainnya. Artinya, layanan yang sama-sama disediakan oleh Negara pun tidak merata kualitasnya. 

Kebijakan pendidikan yang berpihak kepada anak bukan saja tentang layanan pendidikan yang berkualitas, tetapi juga upaya untuk menguatkan peran sistem pendidikan untuk membawa hidup setiap individu dan juga seluruh bangsa Indonesia secara kolektif ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, tim PSPK juga menggunakan pertanyaan “apakah anak miskin yang sudah lulus sekolah atau kuliah dapat transisi ke dunia kerja sama baiknya dengan teman-temannya dari keluarga yang lebih sejahtera?” dalam berupaya mencari solusi kebijakan untuk transisi ke dunia kerja yang lebih berkeadilan. 

Lima Area Kebijakan Untuk Pendidikan Berkeadilan dan Berpihak Kepada Anak

Metodologi Perumusan Rekomendasi Kebijakan

Perumusan rekomendasi kebijakan ini diawali dengan refleksi PSPK berdasarkan satu  pertanyaan besar yang senantiasa memandu berbagai upaya organisasi ini untuk menguatkan kebijakan pendidikan yang berpihak kepada anak. Pertanyaan ini menjadi fokus diskusi setelah menyepakati bahwa kesenjangan kesempatan pendidikan menurut SES adalah masalah yang nyata dan perlu menjadi perhatian utama pembuat kebijakan pada lima tahun mendatang. Pertanyaan tersebut adalah: bagaimana agar seluruh anak-anak Indonesia dapat mengakses pendidikan dengan kualitas yang sama baiknya dan mendapatkan manfaat yang setara dari pendidikan yang mereka tempuh tersebut? Pertanyaan ini mendorong PSPK untuk memikirkan kebijakan yang lebih berkeadilan serta intervensi afirmatif yang perlu dikuatkan.

Menggunakan kerangka berpikir sosio-ekologi yang diteorikan oleh Bronfenbrenner dan pendekatan sistem terbuka atau open system (Ballantine dan Hammack, 2012), PSPK mengeksplorasi isu-isu terkait kesenjangan kesempatan pendidikan dari sisi (1) input, (2) proses, kebijakan, serta struktur sosial di dalam lingkungan sekolah, dan (3) output dari pembelajaran. Kebijakan terkait input yang tidak hanya tentang akses untuk anak tetapi juga input guru serta distribusinya. Kebijakan terkait pembelajaran berkaitan dengan kurikulum, asesmen, serta kemampuan guru untuk menggunakan keduanya dan mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada anak. Sementara itu kebijakan terkait output termasuk transisi lulusan, terutama pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi, ke dunia kerja serta transisi dari pendidikan menengah ke pendidikan tinggi. Dalam mengeksplorasi kebijakan terkait masing-masing komponen tersebut, PSPK selalu menggunakan lensa kesenjangan kesempatan pendidikan yang didasari pada perbedaan SES agar kebijakan yang direkomendasikan fokus pada masalah tersebut serta peka pada kebutuhan intervensi afirmatif untuk anak-anak dari keluarga SES terbawah.

Perspektif open system juga menunjukkan bahwa pembelajaran di dalam kelas dan sekolah tidak lepas dari pengaruh konteks yang lebih makro serta lingkungan, termasuk institusi lainnya terutama keluarga. Menggunakan pendekatan ini, PSPK menjadi lebih peka untuk menyertakan faktor-faktor yang ada di luar sekolah (out-of-school factors) dalam mempertimbangkan kebijakan yang perlu didorong untuk mewujudkan kesempatan pendidikan yang lebih merata untuk semua anak. Benar bahwa transformasi pembelajaran terjadi melalui proses pembelajaran di dalam kelas, dilakukan oleh guru menggunakan kurikulum dan sarana prasarana pembelajaran yang tersedia. Namun demikian, proses pembelajaran tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa melainkan dipengaruhi oleh banyak faktor di luar sekolah, termasuk lingkungan keluarga serta SES mereka. 

Perhatian pada pengaruh faktor sekolah dan luar sekolah juga memberikan ruang yang lebih leluasa bagi PSPK untuk memetakan peran-peran setiap pemangku kepentingan pendidikan. Bagi PSPK, penggiat atau penggerak pendidikan tidak terbatas pada pemerintah dan komunitas atau organisasi yang secara langsung berinteraksi dengan sekolah. Komunitas dan organisasi penggerak pendidikan juga termasuk mereka yang memberikan berbagai layanan dan dukungan di luar sistem pendidikan, misalnya organisasi yang berupaya mendukung perkembangan literasi di luar sekolah agar anak tidak terlalu mengandalkan orang tua mereka untuk menguatkan literasi di luar sekolah. 

Proses perumusan kebijakan ini dilakukan secara iteratif yang secara umum meliputi tiga tahap utama. Pertama, peneliti serta konsultan PSPK melakukan diskusi untuk merumuskan isu-isu utama yang berupa miskonsepsi-miskonsepsi yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan yang berlaku saat ini. Menggunakan kerangka berpikir open system, PSPK menyadari bahwa kebijakan-kebijakan pendidikan yang berlaku di sekolah dan ruang kelas tidak lepas dari pengaruh dan harapan pemangku kepentingan. Sebagai contoh, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kebijakan yang menimbulkan polemik karena sebagian masyarakat tidak sepakat pada sistem untuk mengakses sekolah negeri tersebut (Felicia et al., 2023). Pada tahap pertama ini PSPK mengeksplorasi disparitas antara ekspektasi publik dengan kebijakan yang ada, berupaya mengidentifikasi argumen-argumen utama yang menyebabkan adanya penolakan maupun kesalahpahaman tentang suatu kebijakan.

Miskonsepsi yang terjadi di kalangan penerima manfaat kebijakan (misalnya guru, Kepala Sekolah, dsb.), pihak yang terdampak (misalnya orangtua), ataupun masyarakat, tidak dianggap oleh PSPK sebagai kekeliruan mereka dalam memahami kebijakan. Tujuan dari identifikasi miskonsepsi ini bukanlah untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut atau menentukan pihak mana yang benar dan salah. Sebaliknya, miskonsepsi tersebut membawa PSPK kepada pertanyaan yang lebih evaluatif dan reflektif terhadap kebijakan yang ada. PSPK berupaya untuk mengidentifikasi apakah kebijakan yang ada masih belum cukup kuat kedudukannya untuk mengatur perilaku pendidik, apakah masih ambigu sehingga sulit dipahami atau mengarah pada kesalahpahaman, apakah perlu didukung oleh kebijakan pendidikan yang lain, atau bahkan kontradiktif dengan kebijakan pendidikan lainnya.

Tahap kedua yang dilakukan adalah merumuskan arah kebijakan yang perlu dilakukan dalam kurun waktu lima tahun. Tahap ini menghasilkan strategi perubahan serta tonggak pencapaian (milestones) sejak tahun 2024 sehingga pada tahun 2029 kondisi yang diharapkan dapat dicapai. Merumuskan milestones dan strategi ini sangat penting karena banyak kebijakan pendidikan yang saling berkaitan sehingga satu regulasi perlu diubah terlebih dahulu agar regulasi yang lain dapat juga diubah. Pada tahap ini juga PSPK memanfaatkan pengalamannya dalam mendampingi Pemerintah di dua lapisan Sistem Pendidikan Indonesia, yaitu Pusat dan Daerah, untuk mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan yang strategis, mengidentifikasi potensi kebijakan yang diusulkan tersebut untuk diimplementasikan, serta tantangan yang mungkin akan dihadapi.

Proses berpikir pada tahap kedua ini diawali dengan menyepakati kondisi yang diharapkan pada tahun 2029 berdasarkan kondisi saat ini (tahun 2023), khususnya berdasarkan kebijakan-kebijakan yang berlaku serta data yang menggambarkan bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan. Data empiris dari hasil penelitian dan monitoring evaluasi kebijakan menjadi rujukan dalam menentukan kondisi saat ini. Setelah itu, PSPK mengidentifikasi urutan (sequence) perubahan kebijakan dan implementasinya. Urutan ini menjadi penting mengingat perubahan satu regulasi dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh regulasi lainnya.Tahap ketiga yang dilakukan adalah mengkomunikasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut kepada berbagai pihak untuk mendapatkan umpan balik yang berguna untuk melengkapi dan menyempurnakan rekomendasi yang disusun. PSPK melakukan diskusi dan konsultasi dengan

pembuat kebijakan di tingkat pusat dan daerah untuk mendapatkan masukan dan pandangan tentang strategi yang dikembangkan. Artinya, proses pengembangan rekomendasi kebijakan tidak tidak dilakukan secara linear melainkan iteratif sebagai suatu siklus. Proses diskusi terus menerus tersebut dilakukan bersama Dewan Pakar PSPK, mitra utama PSPK, lembaga-lembaga penelitian dan advokasi kebijakan pendidikan, serta masyarakat pada umumnya melalui berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh PSPK ataupun yang PSPK hadiri. 

Melalui tahapan dan langkah-langkah tersebut, lima area kebijakan dihasilkan, yaitu: 1) akses yang berkeadilan ke sekolah yang berkualitas dan terjangkau, 2) pembelajaran berkualitas yang berkeadilan, 3) pemerataan guru berkualitas, 4) pendidikan vokasi sebagai persiapan kerja, serta 5) pemerataan akses dan kualitas pendidikan tinggi. Berikut ini adalah penjelasan tentang urgensi intervensi kebijakan untuk masing-masing area secara ringkas.

1| Akses yang berkeadilan ke sekolah yang berkualitas dan terjangkau 

Akses pendidikan seringkali dianggap sebagai suatu perkara yang sudah tidak mendesak lagi di Indonesia karena Angka Partisipasi yang sudah tinggi dan memiliki tren yang meningkat pada tiap jenjang (Badan Pusat Statistik, 2023). Meski angka partisipasi sekolah sudah baik, PSPK meyakini dan menekankan pentingnya akses ke sekolah yang berkualitas dan terjangkau yang disediakan oleh Pemerintah. Artinya, peningkatan angka partisipasi pendidikan perlu dipenuhi melalui peran Pemerintah yang lebih dominan, agar setiap anak mendapatkan pendidikan yang dibiayai Negara dan dengan kualitas yang juga sepenuhnya di bawah kendali Pemerintah.  

PSPK berpendapat bahwa metode untuk merealisasikan pembelajaran berkualitas adalah dengan menghadirkan sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat dari pemerintah, yang dapat direalisasikan melalui peran sekolah negeri. Hal ini ditekankan karena sekolah swasta memiliki rentang perbedaan kualitas sekolah yang lebih lebar. Selain itu, sekolah swasta yang berkualitas tinggi pada umumnya terlalu mahal bagi kelompok masyarakat kelas menengah dan menengah ke bawah, yakni membutuhkan setidaknya Rp 35.540.586 untuk mendapatkan akses ke sekolah swasta yang berkualitas (Shihab, et al., 2023).

Meski demikian, PSPK tidak mengarahkan advokasinya semata-mata pada penambahan sekolah negeri saja. Secara historis sekolah swasta terutama di jenjang SMP dan SMA telah berkontribusi mendukung Wajib Belajar 9 tahun dengan menyediakan layanan pendidikan untuk menampung lebih banyak siswa. Maka dari itu, sebagai salah satu strategi dari peningkatan daya tampung sekolah untuk dapat mengakses pendidikan yang berkualitas bagi anak dari kelompok yang miskin, PSPK menganjurkan bentuk kerjasama antara pemerintah dan pihak sekolah swasta melalui pembentukan sistem school voucher. Sistem school voucher ini berarti pemerintah menjalin kerjasama bersama sekolah swasta yang berkualitas dengan mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan estimasi biaya satuan (unit cost) per anak, agar anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan untuk masuk sekolah swasta berkualitas, bebas biaya. 

Harapannya, di 2029 akses pendidikan ke sekolah yang berkualitas dan terjangkau untuk anak PAUD sampai jenjang SMA/K sudah semakin berkeadilan. Berdasarkan Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat dua kebijakan dalam menunjang pembelajaran yang berkeadilan, dilihat dari penambahan daya tampung dan memperluas kesempatan pendidikan. Harapannya, kebijakan Wajib Belajar tidak hanya sampai 9 tahun, yang

membuat pendidikan SMA/K/sederajat terdeprioritasi, namun menjadi 12+1 yang diakomodasi di level Undang-Undang sebagai dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses pendidikan pra-SD dan dasar dan menengah.

2| Pembelajaran berkualitas yang berkeadilan

Menurut pengamatan PSPK, seringkali diskusi tentang pemerataan kesempatan pendidikan terbatas pada masalah akses, dengan asumsi bahwa ketika anak-anak dari keluarga miskin serta kelompok marjinal lainnya sudah dapat berpartisipasi dalam sistem pendidikan, maka kesempatan pendidikan telah merata. Padahal belum tentu pendidikan yang diakses memberikan layanan pembelajaran yang baik. Disparitas hasil PISA 2022 menunjukkan bahwa pembelajaran yang dialami anak-anak dari keluarga yang lebih sejahtera secara signifikan lebih baik daripada yang dialami oleh anak-anak dari keluarga dari kelompok SES di bawahnya (OECD 2023), dan hal ini juga ditunjukkan pada tes PISA tahun-tahun sebelumnya (Aditomo & Felicia, 2018). Artinya, akses saja tidak cukup untuk memberikan bekal bagi anak-anak dari kelompok miskin untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. 

Konsep tentang berhasil atau gagalnya sekolah (school failure) pun dikaitkan dengan bagaimana sekolah tersebut menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak yang berbeda-beda, yang kemudian berdampak pada keberhasilan atau kegagalan mereka mencapai kompetensi yang ditargetkan. Ketika sebagian anak harus bersekolah dengan kualitas pembelajaran yang rendah, kesenjangan hasil belajar akan terus nyata (Randall et al., 2022). Akibatnya, bagi sebagian anak, bersekolah tidak memberikan banyak manfaat untuk menjadi kompeten dan siap untuk memasuki dunia kerja. 

PSPK menggunakan perspektif ekosistem dalam menelaah masalah kesenjangan pembelajaran. Oleh karena itu PSPK memandang bahwa pembelajaran bukanlah masalah teknikal terkait kemampuan guru mengajar atau kualitas buku teks saja. Faktor guru, kurikulum, dan murid bukanlah faktor yang berdiri sendiri-sendiri melainkan ada interaksi antar ketiganya yang mempengaruhi kualitas hasil belajar, dan interaksi tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar sekolah. PSPK juga memandang bahwa apa dan bagaimana guru mengajar sangat dipengaruhi kebijakan, terutama kebijakan kurikulum yang berperan sebagai pengarah guru tentang apa yang perlu diajarkan serta bagaimana pembelajaran tersebut dianjurkan oleh Pemerintah. 

Berdasarkan keterlibatan PSPK dalam berbagai diskusi bersama guru saat mendukung Kemendikbudristek dalam merancang Kurikulum Merdeka, strategi pembelajaran yang digunakan guru juga tidak lepas dari karakteristik dan kesiapan belajar murid yang mereka hadapi. Demografi murid juga tidak jarang menjadi landasan bagi guru untuk menentukan bagaimana pembelajaran dilakukan dan ekspektasi yang mereka harapkan dari murid yang mereka ajar. Ketika anak-anak datang dari keluarga miskin, sebagian guru menyatakan bahwa mereka tidak berharap anak–anak tersebut dapat mencapai prestasi tinggi karena menyadari kesulitan yang mereka harus hadapi. Akibatnya, seringkali anak-anak tersebut kurang diperhatikan di dalam kelas, ketertinggalan mereka dalam mencapai kompetensi minimum pun dianggap sebagai kewajaran. Hal ini terpaksa dilakukan guru karena muatan kurikulum yang begitu padat memaksa guru untuk mengajar dengan cepat tanpa menunggu seluruh muridnya mencapai kompetensi tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di semua daerah di Indonesia atau sekitar 55% satuan pendidikan. Kurikulum ini baru saja dimulai pada tahun ajaran 2022/2023 sehingga masih sangat baru. Kurikulum ini dirancang dengan memperhatikan masalah-masalah kesenjangan kesempatan belajar di atas, di mana setiap anak perlu dapat mencapai kompetensi minimum dan guru didukung dan diarahkan untuk mengajar sesuai dengan kebutuhan anak serta konteks di daerah tersebut (Anggraena et al., 2022). Baru diterapkan dalam dua tahun ajaran, Kurikulum Merdeka memang belum memperlihatkan dampaknya terhadap hasil belajar anak. Namun demikian, sebagai alat bantu guru, kurikulum ini mulai mengubah praktik-praktik pembelajaran. Implementasi kurikulum saja tidak cukup, dukungan sistem harus diberikan secara menyeluruh. Oleh karena itu PSPK juga mengadvokasikan adanya dukungan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah bagi guru untuk belajar mengubah cara pikir dan cara kerjanya melalui penguatan proses belajar dalam komunitas-komunitas profesi guru. 

Selanjutnya PSPK berpandangan bahwa tantangan pembelajaran yang dihadapi sekolah-sekolah dengan mayoritas muridnya dari keluarga miskin lebih besar daripada sekolah-sekolah dengan mayoritas murid dari keluarga sejahtera. Anak-anak dari keluarga miskin mendapatkan dukungan pembelajaran di rumah yang jauh lebih terbatas. Orangtua mereka juga pada umumnya berpendidikan lebih rendah daripada keluarga dengan SES yang lebih tinggi, sehingga kemampuan mereka untuk mendorong proses belajar anak juga terbatas. Oleh karena itu, menurut PSPK kerangka intervensi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah dengan mayoritas murid miskin perlu lebih komprehensif, tidak hanya fokus pada proses di kelas tetapi juga berupaya untuk membantu orangtua agar lebih berdaya dalam mendukung pembelajaran anak mereka.

3| Pemerataan guru berkualitas 

PSPK percaya bahwa setiap anak dapat berdaya jika perkembangannya didukung secara efektif oleh ekosistem pembelajaran di sekitarnya. Realisasi pendidikan yang berkeadilan melibatkan peran pemangku kepentingan dalam berbagai konteks, baik konteks terkait sekolah maupun di luar sekolah. Guru, sebagai bagian dari ekosistem dalam sekolah,  memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembelajaran anak, dan menurut beberapa penelitian dilihat sebagai faktor yang menentukan capaian dan hasil belajar anak (Isaac, 2019; Darling Hammond, 2000, 2001; OECD, 2005; Rockoff, 2004). Guru menjadi aktor yang setiap keputusan dan tindakannya akan memiliki dampak langsung pada proses pembelajaran anak. Mengingat peran penting dari guru dalam pembelajaran anak,  ketersediaan guru yang kompeten di setiap sekolah dalam setiap jenjang menjadi penting dan mendesak untuk menjamin kualitas pembelajaran. Dengan ketersediaan guru kompeten di setiap sekolah, maka semakin dekat Indonesia dengan visi pendidikan berkualitas dan berkeadilan.

Menjadi guru yang kompeten adalah hal yang sangat sulit dikarenakan variasi tuntutan dan ekspektasi sosial terhadap profesinya. Tuntutan ini dimulai dari bagaimana guru harus memenuhi standar pengajaran dan memahami implementasi kebijakan di level negara dan sekolah, sampai pada tuntutan norma sosial yang terbangun oleh orang tua murid, anak dan masyarakat. Tuntutan lainnya juga dapat berasal dari dirinya sendiri; guru memiliki ekspektasi yang Ia bangun untuk dirinya berdasarkan apa yang mereka percayai sebagai suatu aspek yang esensial untuk berperforma sebagai guru yang baik. Sementara itu, belum ada kesadaran kolektif dari semua guru untuk terus meningkatkan kompetensinya secara substantif dan komprehensif. Berdasarkan pengamatan PSPK, terdapat kecenderungan untuk anak-anak dari kelompok marginal mengalami proses pembelajaran yang kurang berkualitas dan cenderung didampingi oleh guru yang tidak berpengalaman atau kurang kualifikasi. Isu sebaran dan distribusi guru yang kompeten juga masih menjadi hambatan pembelajaran berkualitas untuk semua anak, di mana masih terdapat ketidakcocokan antara kebutuhan guru di lapangan dan jumlah tenaga guru yang dikirimkan (Huang, 2020). Latar belakang hal ini diasumsikan terjadi karena kurang efektifnya strategi penempatan guru yang berbasis data riil atau belum selarasnya data kebutuhan guru antara satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. Selain itu, ketika publik membahas mengenai isu profesi guru, seringkali yang menjadi fokus pembahasan adalah pentingnya untuk mencapai pemenuhan kuota kebutuhan guru dan menaikkan gaji guru secara serentak untuk menjamin kesejahteraan profesinya. Padahal, dibutuhkan perspektif yang sistematik untuk menganalisis tantangan dan kebutuhan di dalam ruang lingkup guru, karena guru tidaklah berada di dalam vakum, namun berada dalam sistem yang secara interseksional mempengaruhi kinerjanya. 

PSPK melihat bahwa terdapat tiga ruang lingkup dalam mengupayakan kehadiran guru yang kompeten untuk semua anak, yaitu melalui strategi distribusi yang akan memastikan bahwa setiap sekolah di daerah akan mendapatkan guru kompeten yang mereka butuhkan sesuai dengan data yang paling terbaru, dan jaminan kesejahteraan guru sebagai pemenuhan hak guru.

4| Pendidikan vokasi sebagai persiapan kerja

Pemerintah sejak 2019 telah menjadikan percepatan pembangunan SDM sebagai prioritas nasional. Konteks pembangunan SDM sendiri memiliki orientasi memperbaiki kualifikasi tenaga kerja agar menjadi tenaga kerja yang terlatih, terampil agar terserap semuanya ke dalam industri yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Perpres 18 Tahun 2020). PSPK melihat  bahwa pendidikan vokasi memegang peran penting sebagai jenjang pendidikan yang fokus pada penyiapan kebekerjaan dengan memanfaatkan taut-suai kemitraan dengan dunia kerja yang orientasinya selaras dengan pembangunan ekonomi dan melalui peningkatan kesejahteraan hidup siswa kedepannya.  Melalui media pembelajaran yang fokus pada keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dunia kerja.

Keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pendidikan vokasi ini diawali sejak 2016 dengan terbitnya Inpres No.9 Tahun 2019 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas SDM, yang kemudian ditingkatkan lagi melalui terbitnya Perpres No.68 Tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

Pendidikan vokasi juga penting untuk memberikan kesempatan bagi siswa memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri dengan harapan agar lulusan pendidikan vokasi dapat segera terserap oleh industri. Banyak negara menghadapi tantangan di mana lulusan pendidikan formal tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja. Dalam hal ini, pendidikan vokasi dapat memberikan solusi dengan memberikan pelatihan keterampilan yang relevan dan praktis sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga membantu mengurangi kesenjangan antara pengetahuan yang dipelajari di institusi pendidikan dan kebutuhan praktis di dunia kerja.

PSPK melihat bahwa kebijakan kemitraan yang menyeluruh merupakan aspek yang krusial untuk didorong demi pengembangan pendidikan vokasi yang lebih esensial dalam membangun kualitas SDM dan daya saing bangsa. Harapannya, jika kebijakan terkait kemitraan dirancang dengan  intensi untuk berkolaborasi dan bermitra dengan dunia kerja, maka kedepannya pendidikan vokasi dapat fokus pada intervensi pembelajaran melalui penguatan kurikulum adaptif dan sistem asesmen komprehensif hingga komitmen serapan lulusan untuk siswa SMK berdaya dan kesempatan untuk menaikkan kualitas hidupnya. 

5| Pemerataan akses dan kualitas pendidikan tinggi

Transformasi pendidikan tinggi perlu menjadi prioritas dan menaruh perhatian dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. Hari ini dari segi produktivitas SDM secara nasional, dari 72,72% penduduk usia produktif, hanya 13% yang mengenyam pendidikan tinggi. Lainnya didominasi oleh lulusan SMP dan lulusan SMA/MA/SMK. Artinya dengan profil angkatan kerja ini, produktivitas nasional bisa jauh tertinggal dibanding negara maju yang angkatan kerjanya didominasi lulusan pendidikan tinggi sehingga perlu upaya ekstra untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) di samping juga meningkatkan kualitasnya seiring pemerataan akses.

Hadirnya upaya penyempurnaan di sektor pendidikan beriringan dengan jenjang pendidikan lainnya dalam berbagai isu juga telah dilakukan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi seperti standar nasional, akreditasi, fasilitasi berbagai jenis pembelajaran di luar kampus melalui MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), dukungan dana riset, hingga dana abadi pendidikan yang perlu untuk diapresiasi. Namun perlu untuk terus menilik kembali semangat bahwa berbagai kebijakan tersebut muaranya adalah memberikan dampak konkrit bagi masyarakat, artinya perguruan tinggi sangat penting untuk mengambil peran, karena perguruan tinggi telah diberikan otonomi sehingga memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi, mengurangi beban administrasi sehingga perguruan tinggi bisa lebih fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

Sehingga ke depan perlu untuk terus berefleksi mengenai arah perubahan dan langkah strategis yang menjadi pondasi dalam upaya peningkatan akses dan kualitas pendidikan tinggi. Dengan memastikan akses yang setara kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas, maka akan berdampak pada perluasan basis sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga kualitas SDM yang berdaya saing dan kompetitif akan merata serta sekaligus meningkatkan kontribusi semua sektor terhadap pembangunan bangsa. Oleh karena itu, peran pendidikan tinggi sangat vital dan perlu upaya komprehensif untuk meningkatkan akses serta pemerataan kualitas yang harus berjalan beriringan, dan pada akhirnya ada signifikansi peningkatan kualitas serta daya saing bangsa melalui hadirnya perguruan tinggi yang inklusif, kontributif, memiliki future outlook yang kuat, unggul, otonom, dan mandiri, serta diakui secara global.

Kompleksitas Ekosistem Pendidikan 

Pendidikan adalah suatu sistem yang kompleks. Bagi PSPK, perubahan atau penguatan kebijakan saja tidak cukup untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan yang berpihak kepada anak. Kebijakan yang berupa Peraturan, Ketetapan, Petunjuk Teknis, dan sebagainya pada dasarnya hanyalah dokumen, yang tidak dengan sendirinya menghasilkan perubahan nyata di ruang-ruang kelas. Kebijakan tidak dapat mengubah cara berpikir, perilaku, serta proses pembelajaran apabila tidak diikuti dengan intervensi lainnya. Intervensi yang dimaksud tidak terbatas pada kemampuan atau kompetensi untuk menjalankan kebijakan. Lebih kompleks daripada itu, implementasi kebijakan juga bergantung pada bagaimana kebijakan dipersepsikan (sensemaking process) baik oleh individu maupun secara kolektif (Spillane, 2004). Proses pemahaman tersebut pun tidak lepas dari kebiasaan atau tradisi yang sudah berjalan di sekolah, kebijakan yang saat ini ada, serta harapan dan tuntutan dari pemangku kepentingan lainnya (misalnya orangtua murid) yang harus dihadapi pihak sekolah (Bryk et al., 2015). Singkatnya, proses atau perjalanan perubahan kebijakan pendidikan tidak pernah sederhana.

Kompleksitas sistem pendidikan tidak lepas dari kenyataan bahwa terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kebijakan pendidikan. Berdasarkan pengalaman kerjanya, PSPK mengidentifikasi setidaknya ada 11 kelompok dalam ekosistem pendidikan yang berperan dalam perumusan dan implementasi kebijakan pendidikan serta untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan dan berpihak kepada anak. Mereka adalah: Pemerintah Pusat, perwakilan Pemerintah Pusat di daerah (Unit Pelaksana Teknis atau UPT), Pemerintah Daerah, organisasi profesi guru, penyelenggara sekolah swasta, komunitas dan organisasi penggerak pendidikan, perkumpulan orangtua murid di sekolah dan antar sekolah, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan akademisi, media massa, organisasi siswa/mahasiswa intra dan lintas satuan pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan filantropi. 

Masing-masing pemangku kepentingan tersebut dapat mempengaruhi formulasi maupun implementasi kebijakan-kebijakan pendidikan. Sebagai contoh, berdasarkan pengalaman PSPK perkumpulan orangtua murid di sekolah dan antar sekolah memiliki minat yang tinggi dan mempengaruhi proses perancangan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah, sementara organisasi profesi guru seperti asosiasi guru mata pelajaran menunjukkan pengaruhnya pada kebijakan Kurikulum Merdeka. Dengan demikian, pelibatan pemangku kepentingan berguna untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat Pemerintah telah memperhatikan berbagai aspek dan perspektif. 

Pelibatan pemangku kepentingan bukanlah perkara yang sederhana. Di satu sisi pelibatan ini memberikan manfaat besar untuk kualitas kebijakan yang dihasilkan karena telah memperhatikan berbagai sisi. Namun demikian, masing-masing pihak pemangku kepentingan memiliki perspektif, agenda prioritas, pendekatan, serta kebutuhan yang berbeda-beda.  Apabila tidak dikelola dengan baik, pelibatan berbagai pemangku kepentingan juga dapat kontraproduktif, terutama apabila terjadi relasi kuasa yang tidak setara antara satu pemangku kepentingan dengan yang lain. Oleh karena itu, dalam upaya formulasi maupun implementasi kebijakan, PSPK mendorong pentingnya mengidentifikasi pihak Pemerintah Pusat maupun Daerah serta pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan dalam memberikan pertimbangan serta mendukung kebijakan. Identifikasi ini kemudian diikuti dengan pengembangan strategi pengelolaan pelibatan masing-masing pihak tersebut. Selain kompleksitas yang dipengaruhi oleh beragamnya pemangku kepentingan, kritik yang juga kerap disampaikan publik adalah ketidaksesuaian antara kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dengan kapasitas (kompetensi dan sumberdaya) pelaksananya. Kebijakan dinilai terlalu ideal namun tidak mudah dipahami apalagi diimplementasikan. Sebagai contoh, monitoring dan evaluasi Kemendikbudristek (n.d.) menunjukkan bahwa sebagian guru berpendapat bahwa Kurikulum Merdeka sulit dilakukan karena tidak adanya arahan yang konkrit dan spesifik dari Pemerintah Pusat. Padahal kebijakannya memang demikian, di mana Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada guru untuk mengembangkan pembelajarannya secara independen dengan aturan yang minimum dan umum dari pemerintah. Namun ketidakselarasan antara kebijakan implementasi kurikulum dengan ekspektasi guru dapat menjadi hambatan implementasi kebijakan. Oleh karena itu, perubahan dan implementasi kebijakan perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas pihak-pihak yang menjalankan atau terdampak dari kebijakan tersebut. 

Termasuk dalam kapasitas untuk mengimplementasikan kebijakan adalah ketersediaan anggaran. Ide-ide perubahan kebijakan seringkali tidak dapat diterapkan karena anggaran tidak tersedia (kebijakan terlalu mahal) atau anggaran tidak dialokasikan untuk mengimplementasikan kebijakan. Dalam mengadvokasikan kebijakan, PSPK senantiasa memperhatikan kesiapan anggaran untuk mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. Sebagai contoh, meskipun SMK dinilai dapat mengatasi masalah pengangguran, PSPK tidak mendorong penambahan satuan SMK secara besar-besaran sebab anggaran yang dibutuhkan untuk membangun satu satuan SMK yang berkualitas biayanya lebih tinggi daripada menambah SMA. 

Bagaimana kebijakan dikomunikasikan kepada publik juga menjadi faktor yang sangat berperan dalam implementasi serta keberlangsungan kebijakan. Pengalaman PSPK dalam membantu Kementerian merancang kebijakan menunjukkan bahwa miskonsepsi publik merupakan tantangan besar yang sulit dibendung, dan akhirnya dapat menyebabkan gagalnya suatu regulasi diterbitkan, atau penolakan publik. Sebagai contoh, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kebijakan yang menuai respon publik yang ramai karena kebijakan ini menggunakan paradigma yang berbeda dalam menentukan siapa yang berhak masuk ke sekolah negeri (Felicia et al., 2023). Apabila paradigma ini tidak dikomunikasikan dengan efektif, keberlangsungan kebijakan tersebut menjadi terancam karena Pemerintah akan dinilai tidak membuat kebijakan yang relevan. 

Tidak kalah pentingnya untuk mewujudkan kebijakan yang berdampak pada anak adalah waktu (OECD, 2019). Seluruh pihak yang berperan dalam ekosistem pendidikan membutuhkan waktu untuk melakukan transformasi pembelajaran. Guru perlu waktu untuk terbiasa menggunakan kurikulum, pimpinan sekolah perlu waktu untuk belajar melakukan evaluasi diri dan perencanaan yang berbasis pada data. Artinya, pelaksana kebijakan (guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan) perlu membiasakan diri dan mengembangkan kapasitasnya secara berangsur-angsur untuk dapat menjalankan amanat kebijakan dan memberikan dampak nyata dari kebijakan tersebut terhadap luaran sistem pendidikan, yaitu hasil belajar anak yang lebih baik. Kebijakan yang dipaksakan untuk sesegera mungkin diimplementasikan sesuai dengan harapan Pemerintah dapat membuat guru merasa frustasi dan malah menolak perubahan (Wilcox et al., 2017). 

Kesimpulan

Indonesia perlu terus berkomitmen menguatkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan secara sistemik dengan memperhatikan ekosistem pembelajaran secara komprehensif. Kualitas hasil belajar tidak hanya dipengaruhi oleh aspek sekolah seperti sarana prasarana pembelajaran, guru, dan kurikulum. Faktor-faktor luar sekolah terutama tantangan kemiskinan mempengaruhi kesempatan anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas, yang dapat memberikan kesejahteraan bagi hidup mereka. Bagi PSPK, akses dan kualitas adalah dua hal yang tidak terpisahkan, dan seluruh kebijakan pendidikan harus secara konsisten mengarah pada kesempatan yang berkeadilan untuk setiap anak mendapatkan hak mereka akan pendidikan berkualitas.

PSPK merekomendasikan rangkaian strategi kebijakan 5 tahun yang ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada semua anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Strategi kebijakan tersebut tertuang dalam lima area kebijakan, yakni akses yang berkeadilan ke sekolah yang berkualitas dan terjangkau, pembelajaran berkualitas yang berkeadilan, pemerataan guru yang berkualitas, pendidikan vokasi sebagai persiapan kerja, serta pemerataan akses dan kualitas perguruan tinggi. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil kajian serta refleksi pengalaman dan pengamatan PSPK selama menjalankan perannya dalam mendukung upaya transformasi sistem pendidikan. Rekomendasi kebijakan tersebut ditujukan untuk menutup celah ketimpangan serta upaya afirmatif untuk memberikan kesempatan yang lebih adil untuk anak yang berasal dari kelompok yang semula tertinggal, agar lebih setara dengan teman-temannya dari keluarga yang lebih sejahtera. Singkatnya, ketika sumber daya ada batasnya, PSPK turut mendorong Pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan sumber daya tersebut untuk anak-anak yang paling membutuhkan. 

Tidak hanya berbasis pada hasil penelitian yang menunjukkan urgensi suatu kebijakan, rekomendasi yang diajukan PSPK juga dirancang dengan mempertimbangkan kompleksitas ekosistem pendidikan. Oleh karena itu, dalam merekomendasikan kebijakan, PSPK juga menekankan perlu ada daya dukung ekosistem pendidikan berupa kolaborasi berbagai pihak termasuk antar kementerian, pengembangan kapasitas pembuat kebijakan serta seluruh pemangku kepentingan, alokasi dan prioritas pemanfaatan anggaran, serta upaya penyelarasan pemahaman publik dengan kebijakan. Harapannya, pada level sistemik, strategi kebijakan ini dalam lima tahun mendatang dapat menguatkan realisasi komitmen Indonesia secara kolektif dalam menghadirkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan, sebagaimana tertuang dalam amanat konstitusi.Merujuk pada perkembangan sistem dan kebijakan pendidikan nasional serta berefleksi pada peran PSPK dalam advokasi dan dukungan strategis dalam formulasi dan implementasi kebijakan di tingkat Pusat dan Daerah, KILAS PENDIDIKAN edisi ini ditujukan untuk menjelaskan latar belakang rekomendasi kebijakan pendidikan berkualitas yang berkeadilan dan berpihak kepada anak. KILAS PENDIDIKAN edisi ini merupakan pembuka atau pengenalan secara umum lima area kebijakan, yang kemudian akan diikuti dengan lima edisi berikutnya yang akan mendiskusikan lebih mendalam kondisi saat ini masing-masing area kebijakan beserta data pendukung, strategi pengurutan (sequence) kebijakan dalam lima tahun, serta kondisi yang diharapkan akan terwujud pada tahun 2029.

Referensi

Aditomo, A., & Felicia, N. (2018). Ketimpangan Mutu dan Akses Pendidikan di Indonesia. Kilas Pendidikan, Edisi 17(August), 1–8. https://osf.io/preprints/inarxiv/k76g3/download 

Anggraena, Y., Felicia, N., Eprijum, D., Pratiwi, I., Utama, B., Alhapip, L., Widiaswati, D. (2022) Kajian akademik kurikulum untuk pemulihan pembelajaran. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta.

Avvisati, F. (2020). The measure of socio-economic status in PISA: a review and some suggested improvements. Large-scale Assess Educ 8, 8 (2020). https://doi.org/10.1186/s40536-020-00086-x 

Badan Pusat Statistik (2023a). Angka Partisipasi Murni (APM) 2020-2022. https://www.bps.go.id/indicator/28/304/1/angka-partisipasi-murni-a-p-m-.html

Badan Pusat Statistik (2023b). Jumlah Peserta Didik Tahun Ajaran 2022/2023. 

Ballantine, J. H., & Hammack, F. M. (2012). The sociology of education: A systematic reader.

Bryk, A. S., Gomez, L., Grunow, A. & LeMahieu, P. (2015). Learning to Improve: How America’s Schools Can Get Better at Getting Better. Cambridge, MA: Harvard Education.

Darling-Hammond, L. (2001). Teacher testing and the improvement of practice. Teaching Education, 12(1), 11-34.

Darling-Hammond, L. (2000). Solving the dilemmas of teacher supply, demand, and standards: How we can ensure a competent, caring, and qualified teacher for every child. National Commission on Teaching & America’s Future, Kutztown Distribution Center, PO Box 326, Kutztown, PA 19530-0326.

Felicia, N., Chozin, N., Beldatis, Q., Elmir, M. (2023) Polemik PPDB, Kekurangan Daya Tampung, dan Opsi Kebijakannya. KILAS Kebijakan PSPK.

Felicia, N. (2016). Factors associated with cognitive development of primary school children in eastern Indonesia. State University of New York at Albany.

Huang, A. (2020, September). Policy Note: Strategies to Improve Indonesia’s Teacher Recruitment Process. RISE Programme in Indonesia.

Ginsburg, M., Massón Cruz, R. M., Rodríguez Alfonso, E., & García Isaac, Y. (2019). Teaching comparative education in Cuba and the United States. Encyclopaedia of Teacher Education. Singapore: Springer. Disponible en: https://doi. org/10.1007/978-981-13-1179-6.

Rockoff, J. E. (2004). The impact of individual teachers on student achievement: Evidence from panel data. American economic review, 94(2), 247-252.

OECD (2023). PISA 2022 Result Factsheets: Indonesia. OECD Publishing, Paris. 

OECD (2018). Equity in Education: Breaking Down Barriers to Social Mobility, PISA, OECD Publishing, Paris. https://doi.org/10.1787/9789264073234-en

OECD (2019), “Education at a Glance: OECD Indicators”, OECD Publishing, Paris. https://www.oecd.org/education/education-at-a-glance/EAG2019_CN_IDN.pdf

OECD (2005), “Teachers Matter: Attracting, Developing and Retaining Effective Teachers”. Education and Training Policy, OECD Publishing, ISBN-92-64-01802-6. https://www.oecd.org/education/school/34990905.pdf

Randall, R., Sukoco, G.A., Heyward, M., Purba, R., Arsendy, S., Zamjani, I., Hafiszha, A. 2022. Reforming Indonesia’s curriculum: how Kurikulum Merdeka aims to address learning loss and learning outcomes in literacy and numeracy. Jakarta: INOVASI. 

Shihab, N., Felicia, N., Makarim, F., Elmir, M., & Beldatis, Q. (2023, Februari). Increasing Access to Public Schools in Jakarta. Comparative & International Education Society, Pittsburgh,  United States.

Spillane, J. P. (2004). Educational leadership. Educational evaluation and policy analysis, 26(2), 169-172.

Pattinasarany, I. R. (2016). Stratifikasi Dan Mobilitas sosial (1st ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Wilcox, K. C., Lawson, H. A., & Angelis, J. I. (2017). Innovation in odds-beating schools: Exemplars for getting better at getting better. Rowman & Littlefield.World Bank. (2019). Aspiring Indonesia—Expanding the Middle Class.

Dokumen Kilas Pendidikan

Dapatkan dokumen full Kilas Pendidikan: Rekomendasi Kebijakan untuk Pendidikan Berkualitas yang Berpihak Kepada Anak di sini

Tambah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *