PSPK DORONG RUANG DIGITAL YANG AMAN DAN BERPIHAK PADA ANAK
Jakarta, 26 April 2025, Ruang digital hari ini belum sepenuhnya aman bagi anak dan urgensi untuk membahasnya semakin mendesak, terutama setelah terbitnya PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital) atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Menyikapi kebijakan ini, PSPK menggelar forum BERANDA ke-40 dengan tema “Menciptakan Ruang Digital yang Aman bagi Anak”, bersama para pemangku kepentingan ruang untuk berdialog membahas bagaimana tantangan dan menggali strategi implementasi kebijakan yang lebih inklusif.
Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa PP TUNAS merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak tanpa mengekang ruang eksplorasi mereka di ruang digital. “PP TUNAS bertujuan melindungi 80 juta anak Indonesia dibawah usia 18 tahun, dengan mendorong penyelenggara sistem elektronik agar lebih akuntabel dalam memastikan anak-anak mengakses ruang digital sesuai usia dan tahap perkembangannya. Dengan demikian, anak-anak terhindar dari berbagai risiko dan bisa mendapat manfaat optimal dari pengalamannya di ruang digital.”
Adapun poin terkait risiko yang dihadapi anak dalam mengakses ruang digital menjadi poin penting lain yang dibahas dalam PP TUNAS, dimana self-assessment terhadap analisis risiko menjadi salah satu tanggung jawab bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Beberapa analisis risiko yang diatur dalam PP TUNAS meliputi:
- Potensi Berkontak dengan Orang Tak Dikenal: Anak bisa berinteraksi dengan pengguna lain yang tidak dikenal, yang berpotensi membahayakan.
- Potensi Terpapar Konten Tidak Layak: Anak bisa terpapar pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan nyawa dan konten lain yang tidak sesuai untuk anak.
- Potensi Eksploitasi Anak sebagai Konsumen: Anak bisa dijadikan target iklan atau dimanipulasi untuk melakukan pembelian/in-app purchase.
- Potensi Ancaman terhadap Keamanan Data Pribadi Anak: Risiko kebocoran, penyalahgunaan, atau pelanggaran privasi data anak.
- Potensi Menimbulkan Adiksi: Platform berisiko menyebabkan kecanduan atau penggunaan berlebihan yang tidak sehat.
- Potensi Gangguan Kesehatan Psikologis Anak: Gangguan psikologis yang muncul dari tekanan sosial, cyberbullying, atau algoritma yang memicu kecemasan dan depresi.
- Potensi Gangguan Fisiologis Anak: Gangguan tidur, mata, postur tubuh, dan masalah kesehatan akibat penggunaan digital berlebihan.
Dr. Anindito Aditomo, Dewan Pakar PSPK dan ahli psikologi, Universitas Surabaya, menyoroti urgensi intervensi negara dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. “Penggunaan aplikasi di smartphone, terutama media sosial, bisa berdampak negatif pada kesehatan mental anak dan remaja. Dampaknya beragam mulai dari brain rot, yaitu sulit fokus dan cepat lelah ketika berpikir, perundungan digital yang bisa menimbulkan kecemasan dan bahkan depresi pada kasus tertentu, sampai adiksi atau kecanduan. Karena itu perlu ada aturan yang meminta semua penyedia layanan digital untuk menghilangkan fitur-fitur yang berisiko menimbulkan dampak negatif, dan menambahkan fitur-fitur yang melindungi anak dari berbagai dampak tersebut,” ujarnya.
Sebagai penyedia platform digital, PSE memiliki tanggung jawab yang besar dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Namun, Indri D. Saptaningrum, Kepala Bagian HTN, Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, mengingatkan bahwa keamanan digital anak merupakan tanggung jawab bersama (shared responsibility). “Oleh karena itu, warga sebagai konsumen pengguna teknologi perlu mendorong PSE untuk lebih akuntabel dan transparan dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak, dan PP Tunas semestinya menjadi pijakan dalam mengembangkan standar teknis yang lebih kuat untuk mencegah dampak buruk teknologi bagi anak.”
PSPK berharap Forum BERANDA ini menjadi pemantik diskusi bagi pembuat kebijakan, praktisi pendidikan, dan masyarakat sipil untuk memahami langkah strategis yang perlu diambil dalam mendorong penciptaan ruang digital yang aman dan berpihak kepada anak.
Kontak Media:
Rahmania Adinda Oktavianti
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)
Telp: +62 822-3460-1072
Email: rahmania@pspk.id
Tentang PSPK:
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) merupakan yayasan non-profit independen yang berfokus pada penguatan kebijakan pembelajaran yang berpihak pada anak. PSPK berpijak pada data ilmiah, serta menyebarkan praktik baik di lapangan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. PSPK berkomitmen untuk mendorong perubahan positif dalam sistem pendidikan Indonesia melalui riset berbasis bukti dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Sebagai lembaga yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, PSPK berperan dalam merancang dan mengadvokasi kebijakan yang memastikan akses pendidikan yang setara dan berkualitas bagi semua anak. Selain itu, PSPK juga aktif dalam mendukung transformasi digital pendidikan melalui penelitian dan pelatihan untuk pemangku kebijakan, guru, serta pihak lain yang terlibat dalam ekosistem pendidikan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PSPK di https://pspk.id/ .