Kilas Pendidikan

Kilas Pendidikan > Kilas Kebijakan PSPK: Proses Kebijakan Blended Learning di Masa Pandemi
PSPK Icon PSPK
#Blended Learning#Kilas Kebijakan PSPK
Comment Icon 0
Bagikan: Facebook X / Twitter LinkedIn Tumblr
Kilas Kebijakan PSPK: Proses Kebijakan Blended Learning di Masa Pandemi

Kilas Kebijakan PSPK: Proses Kebijakan Blended Learning di Masa Pandemi

Kondisi pandemi di Indonesia mengharuskan dunia pendidikan melakukan adaptasi. Salah satunya dengan menghadirkan rencana pembelajaran campuran atau blended learning. Seperti yang dilakukan DKI Jakarta dalam menyiapkan skema pembukaan satuan pendidikan dengan pembuatan sistem penilaian untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning secara holistik.

Kilas Kebijakan PSPK ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan pembelajaran campuran atau blended learning.

Disclaimer:
Kertas Kebijakan ini murni merefleksikan pandangan peneliti PSPK berdasarkan keterlibatan secara langsung dalam pengembangan Asesmen Kesiapan Belajar bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Data hasil Asesmen belajar yang tercantum di dalam dokumen adalah sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya digunakan untuk kepentingan analisis. Kertas Kebijakan ini dapat dikutip, disebarkan, dan dipergunakan untuk tujuan non-komersial.

Tambah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *