Increasing Acces to Public Schools in Jakarta, Indonesia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan reformasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk meningkatkan akses yang lebih adil terhadap pendidikan menengah negeri, khususnya bagi murid dari kelompok kurang mampu. Reformasi ini merespons kesenjangan antara kapasitas sekolah negeri dan jumlah anak usia sekolah, serta keterbatasan akses yang sebelumnya sangat bergantung pada sistem seleksi berbasis prestasi akademik (merit-based).
Sejak tahun ajaran 2020, DKI Jakarta mulai menerapkan sistem zonasi sebagai bagian dari kriteria non-merit dalam PPDB. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan murid dengan sekolah berdasarkan domisili, sekaligus membuka ruang afirmasi bagi murid dari latar belakang sosial ekonomi kurang beruntung. Perubahan ini berdampak pada meningkatnya proporsi murid dari kelompok rentan yang diterima di sekolah menengah negeri, meskipun tantangan kelebihan pendaftar di zona tertentu masih terjadi.
Untuk memperluas daya tampung, pada tahun 2021–2022 pemerintah memperkenalkan program PPDB Bersama, yang melibatkan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta sebagai bagian dari akses pendidikan yang didanai publik. Program ini secara signifikan meningkatkan partisipasi murid kurang mampu dari 589 murid pada 2021 menjadi 4.974 murid pada 2022 serta menaikkan tingkat akses pendidikan menengah negeri dan setara dari 40% menjadi 46%.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kombinasi kebijakan zonasi dan PPDB Bersama efektif dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi murid kurang mampu. Namun demikian, masih diperlukan penguatan komunikasi kebijakan, penyesuaian desain zonasi, serta peningkatan kapasitas sekolah untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan sistem PPDB ke depan. Visi jangka panjang kebijakan ini sejalan dengan pemenuhan hak atas pendidikan dasar dan menengah yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh anak di Indonesia.