Kilas Kebijakan PSPK: Proses Kebijakan Blended Learning di Masa Pandemi

Oleh:

Kondisi pandemi di Indonesia mengharuskan dunia pendidikan melakukan adaptasi. Salah satunya dengan menghadirkan rencana pembelajaran campuran atau blended learning. Seperti yang dilakukan DKI Jakarta dalam menyiapkan skema pembukaan satuan pendidikan dengan pembuatan sistem penilaian untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning secara holistik.

Kilas Kebijakan PSPK ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan pembelajaran campuran atau blended learning.

Disclaimer:
Kertas Kebijakan ini murni merefleksikan pandangan peneliti PSPK berdasarkan keterlibatan secara langsung dalam pengembangan Asesmen Kesiapan Belajar bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Data hasil Asesmen belajar yang tercantum di dalam dokumen adalah sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya digunakan untuk kepentingan analisis. Kertas Kebijakan ini dapat dikutip, disebarkan, dan dipergunakan untuk tujuan non-komersial.

Add a Comment

Your email address will not be published.