Simpul 2: Membangun Komunitas Praktisi untuk Pendidik dan Implikasi bagi Kebijakan Publik

INSPIRASI Foundation merupakan lembaga non-profit yang fokus pada isu kepemimpinan sekolah yang beroperasi sejak 2018 dengan program rintisan yang berbasis kebutuhan di Karawang (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah) & Sumba Barat Daya (NTT).

INSPIRASI Foundation melakukan program rintisan selama satu tahun (Juli 2020-Juni 2021) yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi supervisi akademik Kepala Sekolah melalui pembangunan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) menjadi sebuah komunitas praktisi. Program rintisan ini dilakukan pada 3 kecamatan di Kabupaten Karawang.

Komunitas praktisi sendiri diambil menjadi pilihan berdasarkan tiga prinsip, yaitu:

  1. Mutual Engagement, di mana anggota komunitas memiliki kesamaan tujuan dan latar belakang,
  2. Joint Enterprise, di mana anggota komunitas melakukan kolaborasi untuk mencapai tujuan, dan
  3. Shared Repertoire, di mana anggota komunitas saling berbagi praktik baik untuk didokumentasikan dan selanjutnya dijadikan sumber belajar.

Lewat program ini, INSPIRASI Foundation tidak hanya menggelar workshop bagi Kepala Sekolah melainkan juga kepada Pengawas Sekolah dan pengurus K3S. Bahkan, INSPIRASI Foundation juga melakukan pendampingan langsung di sekolah.

Untuk desain studi tersebut, INSPIRASI Foundation melibatkan 6 Pengawas Sekolah, 12 pengurus K3S, 59 Kepala Sekolah, 130 guru, dan 567 siswa. Hasil dari studi tersebut digunakan sebagai identifikasi dalam melakukan transformasi K3S menjadi kelompok praktisi.

Dalam prosesnya terdapat empat hal yang menjadi kunci dalam proses transformasi tersebut, yaitu:

  1. pemerintah daerah perlu membangun kapasitas pengawas/pengurus K3S menjadi fasilitator di K3S,
  2. pengawas/Pengurus K3S melakukan identifikasi masalah yang nyata dialami Kepala Sekolah di sekolah,
  3. pengawas konsisten melakukan pendampingan Kepala Sekolah saat aksi perubahan dilakukan ke guru, serta
  4. pemerintah daerah mengidentifikasi figur kuat di lingkungan Kepala Sekolah di kecamatan.

Dengan peningkatan kompetensi supervisi akademik yang dimiliki oleh Kepala Sekolah, guru akan mendapatkan pengetahuan, arahan, dan supervisi yang baik. Hal tersebut akan berdampak kepada perbaikan praktik mengajar dan penyusunan RPP yang secara langsung akan berdampak kepada hasil belajar siswa.